Lewati ke konten
Regulasi rekam medis elektronik

PERMENKES 24/2022: Kewajiban Rekam Medis Elektronik

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik. Halaman ini merangkum kewajiban itu dan menunjukkan bagian SAFFMedic yang menunjang pelaksanaannya.

Apa yang diatur PERMENKES 24/2022

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mengganti ketentuan lama yang masih berpusat pada berkas kertas. Intinya sederhana dan tegas: setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik. Yang dimaksud faskes di sini meliputi rumah sakit, klinik, puskesmas, praktik mandiri dokter dan dokter gigi, laboratorium, dan jenis faskes lain yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan.

Rekam medis elektronik bukan hanya hasil pindai kertas ke PDF. Peraturan ini menuntut pencatatan yang terstruktur, dapat ditelusuri, dan dapat dipertukarkan. Isi minimal mencakup identitas pasien, tanggal dan waktu pelayanan, hasil anamnesis dan pemeriksaan, diagnosis, rencana dan tindakan, pengobatan, informed consent bila diperlukan, serta identitas tenaga kesehatan yang menuliskan. Perubahan data harus meninggalkan jejak siapa yang mengubah, kapa, dan apa yang berubah.

Kewajiban ini terkait langsung dengan platform SatuSehat Kementerian Kesehatan. Data pelayanan yang tercatat di rekam medis elektronik faskes dikirim ke SatuSehat memakai standar FHIR agar riwayat pasien dapat dibaca faskes lain secara aman. Karena itu, memilih sistem RME bukan soal kenyamanan internal saja, melainkan apakah sistem itu mampu menyimpan, mengamankan, dan mengirim data sesuai standar nasional.

SAFFMedic merancang rekam medis elektronik yang sama di seluruh lini produk — DocPro untuk praktik mandiri, SIMKLINIK untuk klinik, SIMLAB untuk laboratorium, dan SIMRS untuk rumah sakit. Dengan basis data yang sama, faskes tidak perlu ganti cara mencatat ketika naik skala. Penyelenggaraan RME mengikuti PERMENKES 24/2022: SOAP, ICD-10 dan ICD-9-CM, general consent, CPPT, resume medis, hak akses per peran, dan jejak audit perubahan data. Pengiriman ke SatuSehat dijelaskan terpisah di halaman integrasi SatuSehat.

Halaman ini bukan salinan naskah resmi peraturan. Untuk bunyi pasal yang mengikat secara hukum, rujuk dokumen PERMENKES 24/2022 di jdih.kemkes.go.id. Yang kami tulis di sini adalah terjemahan operasional bagi pengelola faskes yang sedang memilih atau menata sistem, plus tautan ke modul SAFFMedic yang sudah ada.

Kewajiban RME yang perlu disiapkan faskes

Berikut butir yang paling sering ditanyakan tim faskes, beserta cara SAFFMedic menempatkannya di sistem.

Kewajiban RME yang perlu disiapkan faskes
Layanan Untuk Fungsi di SAFFMedic
Pencatatan terstruktur Semua faskes SOAP, assessment awal, CPPT, dan resume medis menjadi kerangka baku rekam medis, bukan catatan bebas di berkas longgar.
Kode diagnosis dan tindakan Dokter dan koder ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan, dipakai bersama di rekam medis dan sebagai dasar klaim.
Persetujuan pasien Pendaftaran dan pelayanan General consent saat pertama mendaftar, plus informed consent untuk tindakan yang memerlukannya.
Jejak audit Manajemen dan komite mutu Setiap ubahan data meninggalkan jejak pengguna, waktu, dan isi perubahan.
Hak akses per peran Semua unit Dokter, perawat, apoteker, kasir, dan manajemen hanya melihat data yang relevan dengan tugasnya.
Pertukaran data Seluruh faskes terdaftar SatuSehat Data pelayanan dikirim ke SatuSehat dari RME yang sama, tanpa menyalin ulang ke aplikasi terpisah.

Bagian SAFFMedic yang menunjang PERMENKES 24/2022

Rekam medis elektronik

Modul RME adalah tempat SOAP, koding, consent, CPPT, dan resume medis ditulis. Ini pondasi kewajiban peraturan, dari praktik dokter hingga rumah sakit.

Integrasi SatuSehat

SAFFMedic terdaftar di daftar sistem RME SatuSehat Kemenkes. Data yang dicatat di RME dikirim memakai FHIR, termasuk farmasi dengan Kode KFA.

Odontogram

Rekam medis kedokteran gigi wajib memuat odontogram. Diagram gigi di SAFFMedic tersambung ke billing dan ke berkas RME yang sama.

Perbandingan produk

Keempat produk memakai RME yang sama. Perbedaan ada di modul rawat inap, VClaim, dan laporan RL — bukan di cara mencatat rekam medis.

Urutan kerja faskes menata RME

  1. Inventarisasi alur kertas yang masih dipakai

    Daftar formulir: pendaftaran, SOAP, consent, resep, hasil lab, dan resume. Itu peta data yang harus pindah ke sistem.

  2. Pilih sistem yang terdaftar di SatuSehat

    Cek daftar resmi sistem RME Kemenkes. SAFFMedic ada di daftar itu, bukan melalui integrator pihak ketiga.

  3. Atur peran dan jejak audit sebelum go-live

    Tentukan siapa boleh menulis, mengubah, dan melihat rekam medis. Jejak audit diaktifkan sejak hari pertama, bukan setelah insiden.

  4. Latih cara menulis SOAP dan koding

    Sistem hanya berguna jika dokter dan perawat mengisinya lengkap. Pelatihan SAFFMedic mencakup alur ini selama masa langganan.

  5. Uji kirim data ke SatuSehat

    Setelah pelayanan tercatat, pastikan kunjungan, diagnosis, dan farmasi sampai ke SatuSehat tanpa input ganda.

Pertanyaan Umum

Apakah semua jenis faskes wajib RME menurut PERMENKES 24/2022?
Ya. Peraturan ini berlaku untuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk praktik mandiri, klinik, puskesmas, laboratorium, dan rumah sakit. Skala faskes memengaruhi kompleksitas modul, bukan kewajiban itu sendiri.
Apakah memindai rekam medis kertas sudah cukup?
Tidak. Rekam medis elektronik menuntut data terstruktur yang dapat dicari, diaudit, dan dikirim ke SatuSehat. Berkas hasil pindai tidak memenuhi kerangka SOAP, koding, dan pertukaran data.
Apakah SAFFMedic memenuhi PERMENKES 24/2022?
RME SAFFMedic mendukung SOAP, ICD-10/ICD-9-CM, general consent, CPPT, resume medis, hak akses per peran, dan jejak audit. Sistem terdaftar di daftar RME SatuSehat Kemenkes. Kepatuhan faskes secara hukum tetap menjadi tanggung jawab faskes sebagai penyelenggara pelayanan.
Di paket mana RME tersedia?
RME dipakai di DocPro, SIMKLINIK, SIMLAB, dan SIMRS. Integrasi SatuSehat sudah termasuk di paket Enterprise dan tersedia sebagai add-on untuk paket lain. Rinciannya di halaman harga.
Di mana bunyi resmi peraturannya?
Di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kesehatan. Halaman ini adalah panduan operasional, bukan naskah hukum.

Istilah Terkait

1.
PERMENKES 24/2022 — Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik.
2.
Rekam Medis Elektronik (RME) — Kumpulan catatan kesehatan pasien yang dibuat, disimpan, dan diakses secara digital, menggantikan berkas rekam medis kertas.
3.
SOAP — Kerangka pencatatan klinis Subjective, Objective, Assessment, Plan yang menstandarkan cara dokter menuliskan temuan dan rencana tindakan.
4.
ICD-10 — International Classification of Diseases revisi ke-10, sistem kode diagnosis penyakit standar WHO yang dipakai untuk rekam medis, statistik, dan klaim.
5.
General Consent — Persetujuan umum yang ditandatangani pasien saat pertama kali mendaftar, mencakup persetujuan pelayanan dasar dan pengelolaan data pribadinya.
6.
SatuSehat — Platform integrasi data kesehatan nasional dari Kementerian Kesehatan RI yang menghubungkan rekam medis antar fasilitas kesehatan melalui standar FHIR.
7.
FHIR — Fast Healthcare Interoperability Resources, standar pertukaran data kesehatan berbasis API yang dipakai platform SatuSehat Kemenkes.

Halaman & Artikel Terkait

Lihat RME SAFFMedic sesuai PERMENKES 24/2022

Jadwalkan demo untuk melihat pencatatan SOAP, koding ICD, general consent, dan pengiriman ke SatuSehat dari satu sistem.