Apa yang diatur PERMENKES 24/2022
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mengganti ketentuan lama yang masih berpusat pada berkas kertas. Intinya sederhana dan tegas: setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik. Yang dimaksud faskes di sini meliputi rumah sakit, klinik, puskesmas, praktik mandiri dokter dan dokter gigi, laboratorium, dan jenis faskes lain yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan.
Rekam medis elektronik bukan hanya hasil pindai kertas ke PDF. Peraturan ini menuntut pencatatan yang terstruktur, dapat ditelusuri, dan dapat dipertukarkan. Isi minimal mencakup identitas pasien, tanggal dan waktu pelayanan, hasil anamnesis dan pemeriksaan, diagnosis, rencana dan tindakan, pengobatan, informed consent bila diperlukan, serta identitas tenaga kesehatan yang menuliskan. Perubahan data harus meninggalkan jejak siapa yang mengubah, kapa, dan apa yang berubah.
Kewajiban ini terkait langsung dengan platform SatuSehat Kementerian Kesehatan. Data pelayanan yang tercatat di rekam medis elektronik faskes dikirim ke SatuSehat memakai standar FHIR agar riwayat pasien dapat dibaca faskes lain secara aman. Karena itu, memilih sistem RME bukan soal kenyamanan internal saja, melainkan apakah sistem itu mampu menyimpan, mengamankan, dan mengirim data sesuai standar nasional.
SAFFMedic merancang rekam medis elektronik yang sama di seluruh lini produk — DocPro untuk praktik mandiri, SIMKLINIK untuk klinik, SIMLAB untuk laboratorium, dan SIMRS untuk rumah sakit. Dengan basis data yang sama, faskes tidak perlu ganti cara mencatat ketika naik skala. Penyelenggaraan RME mengikuti PERMENKES 24/2022: SOAP, ICD-10 dan ICD-9-CM, general consent, CPPT, resume medis, hak akses per peran, dan jejak audit perubahan data. Pengiriman ke SatuSehat dijelaskan terpisah di halaman integrasi SatuSehat.
Halaman ini bukan salinan naskah resmi peraturan. Untuk bunyi pasal yang mengikat secara hukum, rujuk dokumen PERMENKES 24/2022 di jdih.kemkes.go.id. Yang kami tulis di sini adalah terjemahan operasional bagi pengelola faskes yang sedang memilih atau menata sistem, plus tautan ke modul SAFFMedic yang sudah ada.
Kewajiban RME yang perlu disiapkan faskes
Berikut butir yang paling sering ditanyakan tim faskes, beserta cara SAFFMedic menempatkannya di sistem.
| Layanan | Untuk | Fungsi di SAFFMedic |
|---|---|---|
| Pencatatan terstruktur | Semua faskes | SOAP, assessment awal, CPPT, dan resume medis menjadi kerangka baku rekam medis, bukan catatan bebas di berkas longgar. |
| Kode diagnosis dan tindakan | Dokter dan koder | ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan, dipakai bersama di rekam medis dan sebagai dasar klaim. |
| Persetujuan pasien | Pendaftaran dan pelayanan | General consent saat pertama mendaftar, plus informed consent untuk tindakan yang memerlukannya. |
| Jejak audit | Manajemen dan komite mutu | Setiap ubahan data meninggalkan jejak pengguna, waktu, dan isi perubahan. |
| Hak akses per peran | Semua unit | Dokter, perawat, apoteker, kasir, dan manajemen hanya melihat data yang relevan dengan tugasnya. |
| Pertukaran data | Seluruh faskes terdaftar SatuSehat | Data pelayanan dikirim ke SatuSehat dari RME yang sama, tanpa menyalin ulang ke aplikasi terpisah. |
Bagian SAFFMedic yang menunjang PERMENKES 24/2022
Rekam medis elektronik
Modul RME adalah tempat SOAP, koding, consent, CPPT, dan resume medis ditulis. Ini pondasi kewajiban peraturan, dari praktik dokter hingga rumah sakit.
Integrasi SatuSehat
SAFFMedic terdaftar di daftar sistem RME SatuSehat Kemenkes. Data yang dicatat di RME dikirim memakai FHIR, termasuk farmasi dengan Kode KFA.
Odontogram
Rekam medis kedokteran gigi wajib memuat odontogram. Diagram gigi di SAFFMedic tersambung ke billing dan ke berkas RME yang sama.
Perbandingan produk
Keempat produk memakai RME yang sama. Perbedaan ada di modul rawat inap, VClaim, dan laporan RL — bukan di cara mencatat rekam medis.
Urutan kerja faskes menata RME
-
Inventarisasi alur kertas yang masih dipakai
Daftar formulir: pendaftaran, SOAP, consent, resep, hasil lab, dan resume. Itu peta data yang harus pindah ke sistem.
-
Pilih sistem yang terdaftar di SatuSehat
Cek daftar resmi sistem RME Kemenkes. SAFFMedic ada di daftar itu, bukan melalui integrator pihak ketiga.
-
Atur peran dan jejak audit sebelum go-live
Tentukan siapa boleh menulis, mengubah, dan melihat rekam medis. Jejak audit diaktifkan sejak hari pertama, bukan setelah insiden.
-
Latih cara menulis SOAP dan koding
Sistem hanya berguna jika dokter dan perawat mengisinya lengkap. Pelatihan SAFFMedic mencakup alur ini selama masa langganan.
-
Uji kirim data ke SatuSehat
Setelah pelayanan tercatat, pastikan kunjungan, diagnosis, dan farmasi sampai ke SatuSehat tanpa input ganda.
Pertanyaan Umum
Apakah semua jenis faskes wajib RME menurut PERMENKES 24/2022?
Apakah memindai rekam medis kertas sudah cukup?
Apakah SAFFMedic memenuhi PERMENKES 24/2022?
Di paket mana RME tersedia?
Di mana bunyi resmi peraturannya?
Istilah Terkait
Halaman & Artikel Terkait
Lihat RME SAFFMedic sesuai PERMENKES 24/2022
Jadwalkan demo untuk melihat pencatatan SOAP, koding ICD, general consent, dan pengiriman ke SatuSehat dari satu sistem.